Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
(1) Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat TRC adalah Unit Kedaruratan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) TRC dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
