Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap Pegawai di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
