Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan, sistem penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sampai dengan dilaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
