Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh dipimpin instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
