Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang hanya mencapai 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) dari nilai prestasi kerja yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
