Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh unit kerja masing- masing.
(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat lebih dari nilai prestasi kerja 100 (seratus).
Koreksi Anda
