Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
