Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipasi; dan e. transparan. Pasal 4 (1) Penilaian prestasi kerja Pegawai terdiri atas unsur: a. SKP; dan b. Perilaku kerja (2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk kontrak kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id