Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri dengan melampirkan data eks kombatan berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah atau pihak lain yang berwenang;
b. ada rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan usulan dari bupati/walikota, data by name by address, dan rekening bank atas nama kelompok;
c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan penguatan sosial eks kombatan sesuai usulan yang disampaikan;dan
d. penyaluran bantuan penguatan sosial eks kombatan dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank kelompok.
2015, No.599
dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. daerah tersebut eks bencana sosial atau relokasi;
b. terdapat korban bencana sosial yang tinggal dan hidup bersama dengan penduduk lokal; dan
c. dinyatakan daerah rawan bencana sosial.
Koreksi Anda
