Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan penguatan sosial eks kombatan diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai : a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap eks kombatan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan penguatan sosial eks kombatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id