Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan secara kelompok yang terdiri dari 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) eks kombatan.
(2) Indeks bantuan penguatan sosial eks kombatan paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kelompok.
(3) Jenis bantuan penguatan sosial eks kombatan tergantung dari kebutuhan usaha kelompok.
(4) Bantuan berupa uang tunai disalurkan langsung cash transfer melalui bank pemerintah kepada kelompok oleh Kementerian Sosial melalui rekening kelompok.
Koreksi Anda
