Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: a. eks kombatan; b. surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan/atau memperoleh grasi;dan c. tidak berada dalam status daftar pencarian orang/terpidana. 2015, No.599
Koreksi Anda