Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. eks kombatan;
b. surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan/atau memperoleh grasi;dan
c. tidak berada dalam status daftar pencarian orang/terpidana.
2015, No.599
Koreksi Anda
