Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan santunan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah atau pihak lain yang berwenang; b. ada rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan usulan dari bupati/walikota dan data by name by address, serta rekening bank; c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan penguatan ekonomi korban sesuai usulan yang disampaikan; dan d. penyaluran bantuan penguatan ekonomi korban dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda