Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan santunan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah atau pihak lain yang berwenang;
b. ada rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan usulan dari bupati/walikota dan data by name by address, serta rekening bank;
c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan penguatan ekonomi korban sesuai usulan yang disampaikan; dan
d. penyaluran bantuan penguatan ekonomi korban dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
