Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Indeks bantuan penguatan ekonomi korban paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kartu keluarga.
(2) Jenis bantuan penguatan ekonomi korban tergantung dari kebutuhan usaha keluarga korban bencana.
(3) Bantuan berupa uang tunai disalurkan langsung kepada keluarga oleh Kementerian Sosial melalui rekening keluarga korban bencana.
(4) Jika bantuan dilakukan melalui bantuan tunai melalui cash transfer, pengadaan bantuan dilakukan sendiri oleh keluarga sesuai kebutuhan jenis usaha.
(5) Pemanfaatan dan penggunaan bantuan harus diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dasar dan kebutuhan lainnya yang dapat memberikan jaminan kehidupan secara layak.
2015, No.599
Koreksi Anda
