Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. keluarga yang menjadi korban bencana dan usaha kecilnya ikut menjadi korban; dan
b. korban atau keluarga berasal dari kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
Koreksi Anda
