Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan santunan ahli waris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan daftar nama, alamat korban, dan ahli waris sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan
2015, No.599
domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan verifikasi proposal yang diterima dan MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan santunan ahli waris;
c. penyaluran bantuan santunan ahli waris;
d. penerima bantuan ditetapkan melalui surat kepala dinas/instansi sosial setempat yang dilampirkan daftar data nama dan alamat yang lengkap;
e. berdasarkan surat kepala dinas/instansi sosial setempat, Pejabat Pembuat Komitmen MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan disertai besaran bantuan dari masing-masing Penerima untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; dan
f. penyaluran bantuan santunan ahli waris dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
