Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan santunan ahli waris diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat;
b. surat keterangan kematian akibat bencana dari pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari instansi/pejabat yang berwenang; dan
d. rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
