Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan santunan ahli waris diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai : a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; b. surat keterangan kematian akibat bencana dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari instansi/pejabat yang berwenang; dan d. rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id