Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per jiwa. (2) Bantuan santunan bagi korban luka berat diberikan paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jiwa. (3) Bantuan santunan diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id