Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per jiwa.
(2) Bantuan santunan bagi korban luka berat diberikan paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jiwa.
(3) Bantuan santunan diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris.
Koreksi Anda
