Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat bencana; dan
b. korban meninggal dunia akibat bencana dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Koreksi Anda
