Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan isi hunian sementara atau isi hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan isi hunian sementera atau isi hunian tetap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan daftar nama dan alamat kepala keluarga korban bencana sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan verifikasi proposal yang diterima dan MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan isi hunian sementera atau isi hunian tetap;
c. penyaluran bantuan isi hunian sementara atau isi hunian tetap;
d. penerima bantuan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota setempat yang dilampirkan daftar data nama dan alamat yang lengkap;
e. berdasarkan surat keputusan bupati/walikota, pejabat pembuat komitmen MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan disertai besaran bantuan dari masing-masing penerima untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
f. penyaluran bantuan dilakukan dengan cash transfer melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penampung dana bantuan sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam ke rekening bank penampung dana bantuan sosial dinas/instansi sosial provinsi;
g. bantuan diberikan secara tunai dan langsung kepada kepala keluarga;
dan
h. penerima bantuan menandatangani berita acara penerimaan bantuan.
2015, No.599
Koreksi Anda
