Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
2015, No.599
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap.
Koreksi Anda
