Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap kartu keluarga.
(2) Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap berupa kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari selama penerima bantuan berada atau tinggal di hunian sementara.
(3) Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan di luar barang persediaan yang telah diberikan kepada korban bencana pada saat tanggap darurat oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
