Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana; b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir; c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah menempati hunian tetap; dan d. diberikan kepada kepala keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id