Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana;
b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir;
c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah menempati hunian tetap; dan
d. diberikan kepada kepala keluarga.
Koreksi Anda
