Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. bupati/walikota mengusulkan data calon penerima jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2015, No.599 c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial MENETAPKAN penerima jaminan hidup; d. bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash transfer melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penampung dana bantuan sosial ke rekening bank penampung dana bantuan sosial dinas/instansi sosial provinsi; e. penyaluran bantuan jaminan hidup diberikan secara tunai dan langsung kepada korban bencana melalui kepala keluarga atau individu; dan f. penerima bantuan menandatangani berita acara penerimaan bantuan jaminan hidup.
Koreksi Anda