Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan jaminan hidup diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai:
a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan jaminan hidup.
Koreksi Anda
