Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan bantuan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa dalam bentuk uang tunai.
(2) Besar bantuan untuk bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Jumlah penerima bantuan jaminan hidup dalam bentuk uang pada satu jenis belanja bantuan sosial secara tunai diberikan langsung kepada penerima bantuan apabila jumlah korban bencana lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
Koreksi Anda
