Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerima jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b: a. seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami bencana; 2015, No.599 b. surat keterangan kepemilikan rumah sendiri dari pejabat kelurahan atau kepala desa; b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir; c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah kembali ke rumah masing-masing; dan d. diberikan kepada korban secara individu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id