Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b:
a. seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami bencana;
2015, No.599
b. surat keterangan kepemilikan rumah sendiri dari pejabat kelurahan atau kepala desa;
b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir;
c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah kembali ke rumah masing-masing; dan
d. diberikan kepada korban secara individu.
Koreksi Anda
