Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi dan penilaian kebutuhan oleh tim penilai yang terdiri dari petugas Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota. (2) Hasil seleksi dan penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan: 2015, No.599 a. fotokopi identitas kependudukan atau keterangan domisili bagi kepala keluarga dari pejabat kelurahan atau kepala desa; c. keluarga terdata pada daftar keluarga korban bencana yang ada pada dinas/ instansi sosial kabupaten/kota atau pihak lain yang berwenang di lokasi bencana terjadi; d. surat pernyataan bersedia untuk menerima dan memanfaatkan dana untuk membeli bahan bangunan rumah yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa; e. sudah terbentuk kelompok masyarakat dengan anggota paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga dengan susunan pengurus yang sudah ditetapkan oleh kelompok masyarakat itu sendiri yang terdiri atas ketua sekretaris bendahara dan anggota; f. kelompok yang sudah terbentuk ditetapkan melalui surat keputusan walikota/bupati sebagai penerima bantuan stimulan bahan bangunan rumah dari Kementerian Sosial; g. kelompok masyarakat harus membuka rekening kelompok atas nama ketua atau bendahara kelompok masyarakat; h. ada nota kesepahaman antara dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan bank Pemerintah, dimana rekening itu dibuka, yang bertujuan sebagai rekomendasi dan pengendalian dan pengawasan pencairan dana masing-masing kelompok penerima bantuan; i. ada upaya pembagian pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi dalam dukungan dana bagi bantuan korban bencana sosial dan kebakaran pemukiman melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan j. belum pernah menerima bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang serupa dari kementerian/lembaga lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id