Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan bantuan bahan bangunan rumah untuk bencana diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui eselon II yang membidangi urusan bencana sosial dengan tembusan kepada eselon I berupa laporan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi.
Koreksi Anda