Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Permohonan bantuan bahan bangunan rumah untuk bencana diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui eselon II yang membidangi urusan bencana sosial dengan tembusan kepada eselon I berupa laporan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi.
Koreksi Anda
