Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai untuk kategori rusak ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan bantuan paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Besarnya nilai untuk kategori rusak sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b diberikan bantuan paling sedikit Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Besarnya nilai untuk kategori rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan bantuan paling sedikit Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda
