Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penerima bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a: a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana yang tinggal di daerah rawan bencana; dan 2015, No.599 b. korban bencana yang rumahnya mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. (2) Rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kategori sebagai berikut : a. rusak ringan dengan ketentuan rumah korban bencana masih layak dihuni, tetapi perlu mendapat perbaikan; b. rusak sedang dengan ketentuan rumah korban bencana yang masih dapat dihuni dan mengalami kerusakan; dan c. rusak berat dengan ketentuan tidak dapat dihuni. (3) Besar bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan hasil penilaian dan seleksi dengan memperhatikan harga setempat dan kondisi geografis daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda