Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bantuan uang tunai melalui bank Pemerintah kepada kelompok untuk membeli bahan bangunan rumah.
Koreksi Anda