Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bantuan uang tunai melalui bank Pemerintah kepada kelompok untuk membeli bahan bangunan rumah.
Koreksi Anda
