Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana diberikan untuk dipergunakan sebagai pembiayaan:
a. bahan bangunan rumah;
b. jaminan hidup;
c. isi hunian sementara atau hunian tetap;
d. santunan ahli waris;
e. penguatan ekonomi korban;
f. penguatan sosial eks kombatan; dan/atau
g. fasilitasi desa inklusi.
Koreksi Anda
