Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana diberikan untuk dipergunakan sebagai pembiayaan: a. bahan bangunan rumah; b. jaminan hidup; c. isi hunian sementara atau hunian tetap; d. santunan ahli waris; e. penguatan ekonomi korban; f. penguatan sosial eks kombatan; dan/atau g. fasilitasi desa inklusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id