Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan langsung diberikan oleh Menteri melalui transfer tunai kepada korban bencana.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
