Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana bertujuan untuk :
a. terlaksananya kegiatan pemberian bantuan stimulan pemulihan dan penguatan sosial yang tepat sasaran secara efektif dan efisien;
b. terpenuhinya kebutuhan dasar korban bencana; dan
c. terlaksananya rehabilitasi, rekonstruksi, atau relokasi bagi korban bencana yang akuntabel.
2015, No.599
Koreksi Anda
