Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana bertujuan untuk : a. terlaksananya kegiatan pemberian bantuan stimulan pemulihan dan penguatan sosial yang tepat sasaran secara efektif dan efisien; b. terpenuhinya kebutuhan dasar korban bencana; dan c. terlaksananya rehabilitasi, rekonstruksi, atau relokasi bagi korban bencana yang akuntabel. 2015, No.599
Koreksi Anda