Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Lampiran Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sudah ditandatangani oleh masing-masing Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
