Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
