Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial digunakan sebagai acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
