Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial digunakan sebagai acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id