Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan Petunjuk Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
