Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di bawah eselon I dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W), lingkup eselon I yang bersangkutan.
(2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
(3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAKPA-W dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi, dalam hal terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang, selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke UAPA.
(5) Setiap semester UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan lengkap sebagaimana ilustrasi pada lampiran IVc, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-E1.
(6) Jadwal penggabungan, rekonsiliasi dan pengiriman laporan keuangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
