Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman ADK, dilakukan sebagai berikut : a. laporan keuangan beserta ADK dikirim ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di KPPN; b. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR tersebut akan menjadi salah satu dokumen dalam rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan; c. setiap bulan UAKPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca ketingkat UAPPA-W berikuit BAR. sedangkan untuk UAKPA kantor pusat hanya melakukan pengiriman ke UAPPA-E1; d. UAKPA yang ditunjuk sebagai UAPPA-W, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN untuk bulan Mei, Agustus, November 2XX1 dan Februari 2XX2, harus melampirkan BAR UAPPA-W hasil rekonsiliasi dengan kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan e. apabila UAPPA-W belum terbentuk, maka UAKPA menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca ke UAPPA-E1 beserta ADK sesua jadwal penyampaian. (2) Setiap semester UAKPA menyusun Laporan Keuangan secara lengkap. Laporan keuangan tersebut disampaikan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh KPA/kepala satker. (3) Jadwal penggabungan, rekonsiliasi dan pengiriman laporan keuangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda