Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1)Perekaman dokumen sumber Tingkat UAKPA, berupa :
a. Dokumen Estimasi Pendapatan yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran, serta Lampiran RKAKL (uraian anggaran pendapatan per akun pendapatan);
b. Dokumen penerimaan anggaran dengan sumber penerimaan anggaran adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disertai dengan :
1. Surat Setoran Pajak (SSP)/dokumen sejenis;
2. Surat Setoran Bea Cukai (SSBC)/dokumen sejenis;
3. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
4. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); dan
5. Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
c. Dokumen pelaksanaan anggaran, meliputi :
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Revisi DIPA, DIPA Luncuran;
2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau RKAKL;
3. Revisi POK atau RKAKL;
4. Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA); dan
5. Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan.
d. Dokumen pengeluaran anggaran, meliputi :
1. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana;
2. Surat Perintah Pengesahan dan Pembukuan (SP3); dan
3. Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.
(2) Proses perekaman tersebut menghasilkan register transaksi untuk diverifikasi dengan dokumen sumbernya, sehingga seluruh transaksi dipastikan sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada.
(3) Petugas akuntansi keuangan melakukan penerimaan ADK dalam bentuk jurnal transaksi BMN selanjutnya dilakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar.
Koreksi Anda
