Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dokumen Pertanggungjawaban yang berkaitan dengan SPJ Perjalanan dinas, Penutupan BKU, Laporan pertanggungjawaban bendahara, honorarium dan transport dalam kota meliputi bentuk dan keabsahan dokumen:
(1) Berita Acara Penutupan Buku Kas Umum dapat ditandatangani KPA atau PPK atas nama KPA Satker/Satker Sementara yang bersangkutan;
(2) Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara pada setiap akhir bulan dapat ditandatangani KPA atau PPK atas nama Satker/Satker sementara yang bersangkutan;
(3) Sesuai dengan poin 1 (satu) dan 2 (dua) apabila dalam satu DIPA atau satu Satker/Satker Sementara PPK-nya lebih dari 1 (satu) maka yang berhak menandatangani BKU dan LPJ adalah PPK yang ditunjuk oleh KPA;
(4) Kelengkapan dokumen full board yang berupa honorarium dan transport lokal cukup menggunakan Kuitansi atau Daftar Nominatif;
(5) Dalam dokumen kontrak cukup memuat uraian pekerjaan/pengadaan barang/jasa, sedangkan secara rinci berada dalam lampiran kontrak;
(6) Dokumen perjalanan dinas kegiatan di luar kota (full board, fullday dan halfday) pada lembar ke empat (4) atau lembar kedatangan pada nomor romawi II kolom 1 dan 2 dapat ditandatangani Kepala Kantor Satker, Pejabat Pemerintah setempat (Gubernur,Bupati/ Walikota,Camat,Lurah, RW dan RT) atau Pimpinan Hotel tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut;
(7) Kuitansi pekerjaan pengadaan barang yang bernilai Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,- bermaterai Rp. 3.000,- sedangkan kuitansi yang bernilai diatas Rp. 1.000.000,- bermaterai Rp. 6.000,- .
Koreksi Anda
