Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Pertanggungjawaban yang berkaitan dengan SPJ Perjalanan dinas, Penutupan BKU, Laporan pertanggungjawaban bendahara, honorarium dan transport dalam kota meliputi bentuk dan keabsahan dokumen: (1) Berita Acara Penutupan Buku Kas Umum dapat ditandatangani KPA atau PPK atas nama KPA Satker/Satker Sementara yang bersangkutan; (2) Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara pada setiap akhir bulan dapat ditandatangani KPA atau PPK atas nama Satker/Satker sementara yang bersangkutan; (3) Sesuai dengan poin 1 (satu) dan 2 (dua) apabila dalam satu DIPA atau satu Satker/Satker Sementara PPK-nya lebih dari 1 (satu) maka yang berhak menandatangani BKU dan LPJ adalah PPK yang ditunjuk oleh KPA; (4) Kelengkapan dokumen full board yang berupa honorarium dan transport lokal cukup menggunakan Kuitansi atau Daftar Nominatif; (5) Dalam dokumen kontrak cukup memuat uraian pekerjaan/pengadaan barang/jasa, sedangkan secara rinci berada dalam lampiran kontrak; (6) Dokumen perjalanan dinas kegiatan di luar kota (full board, fullday dan halfday) pada lembar ke empat (4) atau lembar kedatangan pada nomor romawi II kolom 1 dan 2 dapat ditandatangani Kepala Kantor Satker, Pejabat Pemerintah setempat (Gubernur,Bupati/ Walikota,Camat,Lurah, RW dan RT) atau Pimpinan Hotel tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut; (7) Kuitansi pekerjaan pengadaan barang yang bernilai Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,- bermaterai Rp. 3.000,- sedangkan kuitansi yang bernilai diatas Rp. 1.000.000,- bermaterai Rp. 6.000,- .
Koreksi Anda