Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara bulanan atas uang yang dikelolanya; (2) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut : a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; b. keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; c. hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dan d. penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas. (3) LPJ disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA; (4) pada akhir tahun anggaran, Buku Kas Umum, buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran wajib ditutup; (5) tata cara pembukuan Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Sosial ini; (6) dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan keseragaman pembukuan telah ditetapkan model-model buku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Sosial ini; (7) apabila terjadi perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 47/PB/2009, maka Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian berdasarkan pada Perdirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru; (8) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada : a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; b. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. (9) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id