Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PPK wajib melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
(2) PPK menerbitkan SPP dan menyampaikannya kepada PA/KPA disertai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
Koreksi Anda
