Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran melakukan Pengelolaan Kas UP/TUP :
a. Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari- hari;
b. pelaksanaan pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/KPA;
c. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah :
1. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih;
2. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan
3.menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya.
d. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran dari PA/Kuasa PA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir
(2) tidak terpenuhi;
e. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
f. Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada Negara;
g. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara;
h. Disamping mengelola UP, Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang lainnya, meliputi :
1. uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM-LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;
2. uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; dan
3. uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.
i. Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1 dan 2 tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun;
j. Uang dan sisa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1 harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan formulir sebagai berikut :
1. formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan akun sesuai dengan jenis pajak berkenaan;
2. formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan akun pengembalian atas SPM berkenaan; dan
3. formulir SSBP untuk setoran PNBP termasuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran yang lalu.
(2) Bendahara pengeluaran melakukan Pembukuan Bendahara Pengeluaran antara lain:
a. pembukuan Bendahara Pengeluaran sebagaimana ayat (2) terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya;
b. dalam rangka menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran;
c. PA/KPA, dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register disamping Buku Kas Umum;
d. PPK menyampaikan SPP berikut kelengkapannya kepada PP-SPM untuk diuji kebenarannya dan diterbitkan SPM;
e. Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada KPPN untuk diuji kebenarannya dan diterbitkan SP2D;
f. KPPN menyampaikan SP2D dan SPM yang dinyatakan sah kepada Kuasa PA c.q. Pejabat Penandatangan SPM;
g. Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada UAKPA untuk dibukukan;
h. UAKPA menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan;
i. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada PP- SPM sebagai arsip KPA; dan
j. KPA wajib melaksanakan rekonsiliasi antara pembukuan bendahara dan pembukuan UAKPA.
(3) Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran :
a. setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu;
b. dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain :
1. SPM-UP dan SPM-TUP yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
2. SPM-GUP yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
3. SPM-GUP Nihil yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan dan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara (in-out) debet/kredit);
4. SPM-LS kepada pihak ketiga/rekanan yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan dan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara (in-out) debet/kredit);
5. SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukukan penerimaan bendahara);
6. Kuitansi/dokumen pembayaran (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara);
7. Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara.
(sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
8. SSP/SSBP/SSPB yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara);
c. dokumen sumber pembukuan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6, dibukukan sebesar nilai bruto. Nilai bruto tersebut berfungsi sebagai pengurang kredit anggaran untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran;
d. Dokumen sumber pembukuan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dan 3, berfungsi sebagai pengesahan atas kuitansi/ dokumen pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf f;
e. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak berlaku untuk kuitansi/ dokumen pembayaran yang dananya bersumber dari SPM-LS; dan
f. SPM-LS dibukukan sebesar nilai bruto. Nilai bruto tersebut berfungsi sebagai pengurang kredit anggaran untuk akun berkenaan dan sekaligus sebagai pengesahan atas belanja.
Koreksi Anda
