Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengangkat Bendahara Penerimaan/Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja.
(2) Kuasa PA/PPK melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Koreksi Anda
