Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya dihotel, rumah penginapan, motel, losmen, hotel serta fasilitas yang termasuk dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
(2) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel.
(3) Jasa yang berupa Paket Kegiatan Pertemuan Fullboard di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, wisma serta fasilitasnya sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPn dan PPh.
Koreksi Anda
