Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara memungut PPh Pasal 23 atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. (2) Penghasilan yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 : a. dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, hadiah dan penghargaan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21; b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan sesuai dengan PP 29 tahun 1966 jo.PP 5 tahun 2002; dan c. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. (3) Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 23/26 : a. pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dilakukan dengan memberikan bukti pemotongan yang telah diisi lengkap; b. Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dilakukan saat pembayaran dilakukan atau saat disediakan ataupun ketika pembayaran telah jatuh tempo; dan c. Lembar ke-1 Bukti Pemotongan diserahkan kepada Wajib Pajak rekanan sebagai bukti pemotongan. (4) Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 23/26 : a. PPh Pasal 23/26 yang tercantum dalam bukti pemotongan selama satu bulan takwim dijumlahkan; b. jumlah PPh Pasal 23/26 yang telah dipotong selama satu bulan takwim disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak oleh Bendahara. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya; c. menerima kembali SSP lembar ke-1 dan ke-3 dari Bank/ Kantor Pos : 1. Lembar ke-1, untuk arsip Bendahara pemotongan PPh Pasal 23/26 yang berguna sebagai bukti sudah menyetorkan uang untuk pembayaran PPh Pasal 23/26; dan 2. Lembar ke-3, untuk dilaporkan ke KPP Pratama/ KPP bersama SPT Masa PPh Pasal 23/26. d. tata cara pelaporan meliputi: 1. Lembar ke-2 bukti-bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dibuat dalam satu bulan takwim dicatat pada formulir Daftar Bukti Pemotongan Pajak (rangkap dua); 2. bendahara mengisi dengan lengkap dan benar formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 rangkap 2 (dua) dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Bukti Setoran PPh Pasal 23/26, daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23/26; dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan. 3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 lengkap bersama lampirannya harus dilaporkan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan 4. Bendahara menerima kembali satu set lembar kedua SPT Masa PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan 26 sebagai bukti melapor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id