Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
(2) Saat pemungutan PPh Pasal 22 adalah pada setiap pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari APBN/ APBD, termasuk Dana Perimbangan berupa DAU, DAK, dan bagian daerah dari Penerimaan PBB/ BPHTB, PPh dan Sumber Daya Alam.
(3) Tata cara pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 :
a. PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran langsung (LS) oleh KPPN atau Bendahara atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak (rekanan);
b. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara;
c. penyetoran dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pemungutan langsung (LS) oleh KPPN dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Pemungut; dan
d. dalam hal rekanan belum mempunyai NPWP, maka kolom NPWP pada Surat Setoran Pajak (SSP) cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP Pratama diisi dengan kode KPP Pratama tempat Pemungutan terdaftar.
(4) Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 :
a. bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak (Rekanan) adalah lembar ke-1 SSP; dan
b. bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Pemungut Pajak adalah lembar ke-5 SSP.
(5) Tata Cara Pelaporan meliputi:
a. pemungutan PPh Pasal 22 wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya;
dan
b. SPT Masa tersebut disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana pemungut yang bersangkutan terdaftar dengan dilampiri lembar ke-3 SPP sebagai bukti pemungutan dan bukti setor, beserta Daftar SSP PPh Pasal 22.
Koreksi Anda
